Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI, Bahas Penghapusan Kekerasan Seksual

Laporan: Agam
Selasa, 02 Februari 2021 | 18:01 WIB
Sempat di keluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan dalih pembahasan yang terlalu rumit, akhirnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini masuk kembali dalam Prolegnas DPR RI 2021. Sempat di keluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan dalih pembahasan yang terlalu rumit, akhirnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini masuk kembali dalam Prolegnas DPR RI 2021. Sempat di keluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan dalih pembahasan yang terlalu rumit, akhirnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini masuk kembali dalam Prolegnas DPR RI 2021. Sempat di keluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan dalih pembahasan yang terlalu rumit, akhirnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini masuk kembali dalam Prolegnas DPR RI 2021.
Sempat di keluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan dalih pembahasan yang terlalu rumit, akhirnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini masuk kembali dalam Prolegnas DPR RI 2021.

sinpo.id, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya  memberikan penjelasan saat rapat dengar pendapat dengan International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan The Bodyshop terkait RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2/2021). Setelah sempat dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2020 dengan dalih pembahasan yang terlalu rumit, akhirnya  Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini masuk kembali dalam Prolegnas DPR RI 2021./agam wr

BERITALAINNYA
BERITATERKINI