Bahas Komnas Disabilitas, Stafsus Presiden Angkie Temui Wamenkumham
sinpo, JAKARTA - Staf Khusus Presiden (SKP) Angkie Yudistia menyambangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (01/02/2021).
Pertemuan ini dilakukan Angkie dalam rangka membahas rencana pembentukan Komisi Nasional Disabilitas dari sisi hukum dan hak asasi manusia,
Dalam kesempatan itu, ia turut menyampaikan harapannya secara khusus kepada Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang akrab disapa Prof Eddy selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Ia meminta agar Prof Eddy dapat mengakomodir teman-teman disabilitas, melalui aturan-aturan yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kehadiran saya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini khusus untuk membahas Komisi Nasional Disabilitas dari sisi hukum bersama Prof. Eddy selaku Wamen Hukum dan Hak Asasi Manusia," jelasnya usai pertemuan.
Adapun kunjunganya ini, menurutnya penting, mengingat sejauh ini Presiden telah menerbitkan 7 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden dalam ranah penyandang disabilitas.
Hal ini menurut Angkie sesuai dengan amanah dan arahan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), bahwa yang utama adalah komisi ini dapat mengakomodir semua harapan dari para penyandang disabilitas.
Harapan ini, sebagaimana ditekankan Presiden agar mendapat perlakuan yang sama dengan masyarakat pada umumnya, sebagaiman disampaikannya pada Hari Disabilitas Internasional di bulan Desember lalu.
“Komisi Nasional Disabilitas mempunyai peran yang sangat strategis, sebagai lembaga non-struktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden," tuturnya.
Ia mengungkapkan, Presiden mengharapkan Komisi Nasional Disabilitas akan menjadi tonggak penting untuk pelaksanaan visi besar atas penyandang disabilitas.
SKP Angkie juga berharap dengan adanya komisi yang menaungi penyandang disabilitas, mampu memberikan kesempatan penyandang disabilitas berkontribusi dalam membangun negeri ini, sesuai kompetensi mereka.
Dengan demikian, kata dia, dapat mempercepat proses implementasi Rancangan Induk Penyandang Disabilitas (RIPD).
"Salah satunya yaitu meningkatkan ekonomi inklusif di dalam masyarakat meski dilanda pandemi COVID-19," imbuh Angkie.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta Panitia Seleksi Calon Komisioner Komisi Nasional Disabilitas periode 2021-2026 secara resmi membuka kesempatan bagi putra dan putri terbaik Indonesia, dari kalangan penyandang disabilitas dan non disabilitas.
Mereka bisa berasal dari kelompok praktisi, akademisi, profesional maupun masyarakat untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas periode tahun 2021-2026.
Nantinya panitia seleksi akan memilih 7 orang yang akan diajukan oleh Menteri Sosial kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk dilantik.

