Jaga Kualitas Demokrasi, Gerindra Minta UU Pemilu Dipertahankan
sinpo, JAKARTA, Ahmad Muzani Sekjen DPP Partai Gerindra mengusulkan agar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) tetap dipertahankan demi menjaga kualitas demokrasi serta situasi di masa pandemi Covid-19 yang membutuhkan perhatian lebih komprehensif.
"Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Presiden 2024 sebaiknya dipersiapkan sejak sekarang agar kualitas demokrasi bisa berjalan dengan baik," tegas Ahmad Muzani, Minggu (31/1).
Menurut Wakil Ketua MPR RI itu semua catatan yang menjadi kekurangan atas penyelenggaraan Pemilu 2019 haruslah menjadi sebuah catatan. Untuk itu, dia mencermati pembicaraan pemilu itu seharusnya sudah mulai dilaksanakan.
"Saat ini perdebatan nya adalah apakah kita akan membahas mengenai RUU Pemilihan Umum yang baru atau tetap mempertahankan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Umum yang didalamnya termasuk pemilihan Presiden," tanya Ahmad Muzani.
Ia mengungkapkan dalam sejarah demokrasi langsung sejak dilaksanakan pemilu pasca reformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang sistem pemilu setiap lima tahun berikutnya. Perubahan itu mencakup sistem penghitungan suara, sistem pemilu apakah akan terbuka atau tertutup, parliament threshold yang selalu naik, sampai konversi suara menjadi kursi, dan dapil yang juga selalu bertambah.
"Ini yang menyebabkan kemudahan membuat pola pemilihan Umum tidak pernah Ajeg, baku, dan tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitasnya karena sistemnya selalu berubah. Sehingga partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun," tambah Ahmad Muzani.
Ia mengakui jika demokrasi di Indonesia perlu penyempurnaan atas sistem pemilu kepada sistem pemilu yang lain. Dan, ujian itu ada pada aturan main dalam UU Pemilu. Oleh sebab itu, Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemiilu pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama.
"Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu di 2019 itu sebaiknya tetap dipertahankan," tambahnya.
Menyadari akan menguras energi yang besar dalam pembahasan UU tersebut dan masih dalam situasi pandemi Covid-19 dimana pembahasan secara langsung tidak dimungkinkan. Sehingga perdebatan itu akan memakan waktu panjang dalam suatu rapat-rapat harus dihindari, sebaiknya energinya digunakan untuk pemulihan ekonomi nasional dan pemulihan energi nasional termasuk energi untuk penanganan Covid-19 yang lebih komprehensif.
Menurut Muzani segenap komponen bangsa perlu mulai berpikir bagaimana sinergi KPU, Bawaslu, dan DKPP menjadi lebih baik lagi. Sehingga masalah-masalah yang diakibatkan selama pemilu dapat dihindari.
"Termasuk kita dapat mengurangi bagaimana ekses negatif dari pemilu seperti money politik dan sebagainya. Karena itu Gerindra menginginkan agar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan umum sebaiknya tetap dipertahankan sebagai sebuah landasan bagi penyelenggaraan pemiliu 2024. Jika komitmen ini menjadi cara pandang bersama partai-partai maka kualitas Pemilu dan demokrasi akan lebih baik," pungkas Ahmad Muzani.

