Erick Thohir Pastikan Komitmen BUMN Dukung Gerakan Wakaf Uang

sinpo, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pemerintah Indonesia mengupayakan agar pengelolaan wakaf uang dapat dikelola secara sistematis dan terpusat.
Selain bertujuan untuk mendukung percepatan penumbuhan aset wakaf, lkata dia, angkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat dalam melakukan wakaf uang.
Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar mendukung program Gerakan Nasional Wakaf Uang yang digagas pemerintah.
"Kementerian BUMN akan berkomitmen mendukung Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang telah diluncurkan pada Senin (25/01/2021) lalu," ujar Erick baru-baru ini.
Ia menuturkan, sesuai dengan arahan Wapres kepada pihaknya dengan niatan yang sama, maka Kementerian BUMN beserta BUMN-nya akan membantu wakaf uang yang sedang digulirkan.
Kementerian BUMN, lanjutnya, berkomitmen senilai Rp80 miliar dalam gerakan wakaf tersebut sebagai solusi dari kondisi ekonomi yang terdampak COVID-19.
“Saat ini kita sedang berkomitmen senilai Rp80 miliar, dan insyaallah kita akan terus besarkan dan kembangkan karena ini bagian dari solusi ketahanan ekonomi yang sekarang sedang terganggu COVID-19,” tuturnya.
Pejabat yang juga dikenal sebagai pengusaha ini, menegaskan umat yang sangat membutuhkan harus dibantu pada saat ini.
Sementara itu, Wapres Ma’ruf Amin dalam laporannya saat peresmian Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU di Istana Negara Jakarta, Senin (25/01/2021), mengatakan transformasi wakaf uang akan berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan apabila dapat diimplementasikan dengan baik.
Hasilnya, kata Wapres, pengelolaan yang mampu memobilisasi wakaf uang secara maksimal, investasi yang optimal, dan hasil manfaatnya untuk mendukung kegiatan sosial yang semakin luas.
"Pada kondisi ini, pengelolaan wakaf uang nasional akan berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tandasnya.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 2 days ago
EKBIS 2 days ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 1 day ago