Wapres: Situasi Polhukam Harus Kondusif untuk Kesejahteraan Papua
sinpo, JAKARTA - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan komitmen pemerintah untuk melakukan percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
Sebagaimaana diketahui, akhir tahun lalu Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Percepatan tersebut mencakup 7 (tujuh) bidang prioritas, yaitu kemiskinan, pendidikan, kesehatan, UMK, ketenagakerjaan, pencapaian SDGs, dan infrastruktur.
Wapres mengungkapkan, agar program percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat tidak terhambat, diperlukan situasi politik, hukum dan keamanan yang kondusif.
“Oleh karena itu, saya minta melalui pertemuan ini kita dapat memastikan bahwa bidang polhukam di Papua dan Papua Barat dapat tertangani dengan baik," kata Wapes di Jakarta, Kamis (28/01/2021).
Selain itu, ia mengharapkan agar situasi polhukam yang baik ini selaras dengan upaya percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai amanat Inpres 9/2020.
Dalam kerangka pelaksanaan tersebut, Wapres ingin memastikan bahwa aspek polhukam dan aspek-aspek krusial lainnya.
Aspek-aspek ini seperti isu pertanahan dan tata kelola keuangan dari pembangunan di Papua juga terkawal dan tertangani secara paralel, sinergis, dan saling menguatkan.
“Isu-isu polhukam yang dapat kita catat di sini termasuk isu Otonomi Khusus (Otsus), pemekaran wilayah atau Daerah Otonomi Baru (DOB), pertahanan dan keamanan, hak asasi manusia (HAM), separatisme dan pengelolaan komunikasi publik, serta diplomasi internasional,” imbuhnya.
Wapres juga kembali mengingatkan pentingnya meletakkan perspektif kebijakan Inpres ini dalam semangat dan desain baru untuk Papua.
Hal ini, kata dia, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas membahas Papua pada tanggal 11 Maret 2020.
“Pertama, evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola dan efektivitas penyaluran dana Otonomi Khusus,” kata Ma'ruf.
Kedua, perlunya sebuah semangat, paradigma, serta cara kerja baru dalam melaksanakan program percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
“Kita harus bangun sebuah sistem dan desain baru, cara kerja yang lebih efektif agar mampu menghasilkan lompatan kemajuan kesejahteraan bagi rakyat Papua dan Papua Barat,” tegasnya.
Kemudian ketiga, kebijakan Otonomi Khusus harus dikonsultasikan dengan seluruh komponen masyarakat yang ada di Papua maupun Papua Barat.
“Sehingga kita rumuskan sebuah kebijakan yang terbaik, yang akan membuat Papua dan Papua Barat semakin maju dan sejahtera,” harapnya.

