Perkuat Regulasi, Komite II DPD RI Gelar Rekrutmen Staf Ahli

Rekrutmen

Oleh: ria
Rabu, 27 Januari 2021 | 11:35 WIB
Perkuat Regulasi, Komite II DPD RI Gelar Rekrutmen Staf Ahli
Perkuat Regulasi, Komite II DPD RI Gelar Rekrutmen Staf Ahli

sinpo, JAKARTA, Untuk memperkuat keahlian khususnya dalam membahas dan mengkaji sebuah Undang-Undang, Komite II DPD RI pada masa sidang ini menggelar Rekrutmen Staf Ahli. Rekrutmen dipimpin oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri yang dilakukan secara virtual pada Selasa, (26/1).

"Calon Staf Ahli Komite II DPD RI harus mampu memahami ruang lingkup fungsi dan tugas DPD RI pada umumnya dan Komite II DPD pada khususnya pada masa sidang ini. Kita sedang membuat RUU yang berkaitan dengan hukum, pertanian dan ekonomi yang akan dibahas pada masa sidang ini," kata Hasan Basri.

Tugas pokok dan fungsi DPD RI, sebagaimana dimandatkan dalam UUD NRI 1945 dan UU 17 Tahun 2014 tentang MD3, yaitu merancang dan menyusun RUU tertentu, memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pengawasan UU tertentu, dan budgeting. Mitra kerja Komite II DPD RI antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Koordinator Ekonomi Kerakyatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Ketahanan Pangan dan Kementerian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.

"Saya harap tenaga ahli nanti mampu memahami fungsi tugas Komite II yang bermitra dengan 9 kementerian dan 2 badan, para Calon Tenaga Ahli benar-benar harus memahami pekerjaan Komite II DPD RI yang sangat dinamis, penguasaan terhadap bidang hukum, pertanian dan ekonomi sebagai syarat mutlak, juga kemampuan berbahasa asing," ujarnya.

Tujuan diadakannya proses assesment  ini menurut Hasan Basri adalah untuk mendapatkan Tenaga Ahli Komite II sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Kemudian untuk mengetahui sejauh mana kemampuan calon Tenaga Ahli Komite II memiliki penguasaan materi terkait ruang lingkup kerja Komite II DPD RI.  Selain itu, tenaga ahli juga harus menguasai bidang-bidang tersebut dan dapat memberikan pemikiran, saran, analisis dan hasil kajian yang akurat, tepat guna dan tepat waktu kepada alat sesuai kebutuhan serta  kompeten menyusun telaahan ataupun permintaan bahan materi rapat.

Metode assessment dengan pemaparan makalah masing-masing calon staf ahli selama lima belas menit, yang dilanjutkan tanya jawab pimpinan Komite II dengan calon staf ahli untuk melakukan pendalaman materi, para calon staf ahli yang diuji pada hari ini ada 4 orang yaitu Mardiyanto, SH, MH dari Bangka Belitung pernah bertugas di Kementerian Bappenas sebagai legal drafter dan aktif di analis hukum MPR RI.

Kemudian dilanjutkan Muhammad Ridwansyah, M.H dari Aceh yang juga pernah menjadi staf ahli Komite II tahun 2018. Lalu,  Yokpedi Lette, S.IP, M.Si asal Ternate Maluku Utara, mempunyai pengalaman tugas  fraksi di DPRD Ternate.  Dan terakhir, Gusti Komarudinsyah, SE, M.Si lahir dari Pangkalan Bun Kalimantan Tengah, mempunyai pengalaman sebagai Tenaga Ahli di DPR RI dan Staf Ahli DPD RI.

Ada 9 calon tenaga ahli yang dipanggil untuk assestmen sebagai staf ahli Komite II DPD RI. Calon sebelumya sudah dilaksanakan pada 23 Januari 2021 yang lalu yakni Veralianta Br Sebayang, Afaqa Hudaya, Robby Mubarok, Mirah Midadan Fahmid dan Luthfi Marfungah.

“Terakhir, Pimpinan Komite II DPD akan bermusyawarah menentukan 3 (tiga) calon staf ahli. Bagi calon staf ahli yang lulus akan dihubungi oleh Sekretariat Komite II DPD RI dan akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” pungkasnya.sinpo

Komentar: