Sekjen DPR: Kapolri Baru Komjen Listyo Sigit Prabowo akan Dilantik Sebelum 30 Januari

Kapolri

Oleh: ria
Jumat, 22 Januari 2021 | 14:43 WIB
Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat menyerahkan surat keputusan paripurna DPR RI yang mengesahkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru, menggantikan Jenderal Idham Azis. surat diterima oleh Mensesneg Pratikno di Istana Negara, Jumat (22
Sekjen DPR RI Indra Iskandar saat menyerahkan surat keputusan paripurna DPR RI yang mengesahkan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru, menggantikan Jenderal Idham Azis. surat diterima oleh Mensesneg Pratikno di Istana Negara, Jumat (22

sinpo, JAKARTA, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Jumat (22/1) sudah menyampaikan surat keputusan DPR RI terkait persetujuan dan pengesahan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru, menggantikan Jenderal Idham Azis, yang akan memasuki pensiun pada awal Februari 2021 mendatang.

Surat bernomor PW.No.00958/DPR/1/2021 tersebut diterima oleh Menteri Senretaris Negara (Mensesneg) RI Pratikno di Istana Negara. Rencananya Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo akan dilantik sebelum tanggal 30 Januari 2021.

“Pelantikan itu disesuaikan dengan masa pensium Kapolri Idham Azis,” demikian Indra Iskandar di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (22/1).

Sebelumnya pada Kamis (21/1) rapat paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI antara lain M. Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan A. Muhaimin Iskandar, yang juga dihadiri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, telah mengesahkan yang bersangkutan sebagai Kapolri yang baru.
 
Pengesahan tersebut setelah sebelumnya Komisi III DPR RI telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Rabu (20/1) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry, dan didampingi para Wakilnya; Adies Kadir, Desmond J Mahesa, Ahmad Sahroni, dan Pangeran Khaerul Saleh, menyepakati Komjen Listyo  Sigit Prabowo sebagai Kapolri yang baru.

 sinpo

Komentar: