Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni

Laporan: Lilis
Jumat, 08 Januari 2021 | 14:49 WIB
Ilustrasi Pondok Pesantren  Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo (Dok. website almukminngruki.or.id)
Ilustrasi Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo (Dok. website almukminngruki.or.id)

sinpo - Mantan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir telah bebas murni. Ia sempat mendekam di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

"Sudah bebas, dalam perjalanan ke Solo," kata kuasa hukum Ba'asyir, Achmad MIchdan saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2020).

Saat keluar dari pintu gerbang lapas, Ba'asyir didampingi keluarga dan pegacara. Ba'asyir akan langsung dibawa ke Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo. 

Ba'asyir telah menjalani masa hukuman selama 15 tahun penjara. Mulanya ia dipenjara di Lapas Nusakambangan.

Kondisi kesehatan Ba'asyir memburuk. Lalu ia dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur. Ba'asyir dinyatakan bebas murni dan tak wajib lapor.

Ba'asyir merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki. Ia terbukti sebagai penggerak dalam penggunaan dana untuk kegiatan terorisme.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI