Jokowi Teken PP Kebiri untuk Predator Seksual

Laporan: Tisa
Senin, 04 Januari 2021 | 05:51 WIB
Ilustrasi kebiri kimia (Foto: wikimedia.org)
Ilustrasi kebiri kimia (Foto: wikimedia.org)

sinpo, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Kebiri untuk Predator Seksual.

PP tersebut tercatat dengan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Berikut ini bunyi pertimbangan PP 70/2020 yang ditandatangani Jokowi pada 7 Desember 2020:

Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Adapun, predator seksual yang bisa dikenakan sanksi ini diantaranya:

a. Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak,  

b. Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain (Pelaku persetubuhan),

c. Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul. (Pencabulan).

Pasal 4 menyatakan Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

"Tindakan kebiri dilakukan paling lama 2 tahun. Tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan," tulis PP yang dirilis situs Kemensetneg, Minggu (03/01/2021). 

Adapun pendanaan pelaksanaan Tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari APBN, APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Pendadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," tulis  Pasal 23.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI