Perpanjang PSBB Transisi Lagi, Anies Siaga Rem Darurat

Laporan: Tisa
Senin, 04 Januari 2021 | 08:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Ist.)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Ist.)

sinpo, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, selama 14 hari mulai Senin (04/01/2021).

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktf selama 14 hari terhitung sejak 4 Januari 2021," ujar Anies melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (03/01/2021).

Kebijakan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi ini, lanjutnya, tertuang pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1295 Tahun 2020. 

Ia mengungkapkan, alih-alih menarik emergency brake (rem darurat) Pemprov DKI mengikuti pendapat para ahli kesehatan agar memperpanjang kebijakan ini.

"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB Masa Transisi hingga 17 Januari 2021," ungkap Gubernur.

Adapun dalam kebijakan kali ini, Pemprov DKI akan fokus menekan penambahan kasus, salah satunya yang diakibatkan libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Namun, Gubernur DKI tetap siaga untuk menarik rem darurat bila penambahan kasus virus korona di Jakarta meningkat secara signifikan dalam waktu dekat.

"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan COVID-19 berdasarkan pantauan dan evaluasi Satgas Penanganan COVID-19, maka PSBB masa Transisi dapat dihentikan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI