Sejumlah Anggota DPR Tolak Aturan Bungkus Rokok Seragam Kemenkes

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 10 Juni 2026 | 13:23 WIB
Ilustrasi rokok (SinPo.id/Freepik)
Ilustrasi rokok (SinPo.id/Freepik)

SinPo.id - Sejumlah anggota DPR RI berulang kali menyatakan dukungan untuk menjaga ekosistem pertembakauan nasional.

Mereka menilai aturan yang mengancam keberlangsungan sektor tembakau yang merupakan salah satu industri padat karya, seperti penyeragaman kemasan (plain packaging) pada kemasan produk tembakau dapat berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia serta mendorong PHK massal.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam pernyataan resminya pada Jumat, 5 Juni 2026 menyampaikan akan melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. 

Berikut beberapa pernyataan anggota DPR RI sebelumnya merespons rencana penyeragaman kemasan tersebut. 
  
Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga melihat kemungkinan ada elemen industri pendukung yang hilang dari rantai besar industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia saat plain packaging diterapkan.

"Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan," imbuhnya.
 
Aturan plain packaging yang dinilai bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC)  justru akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.

"Sementara kita semua paham dan mengetahui bahwa industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara," tegas dia.
 
Kemudian, Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin meminta agar rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektrik perlu didalami lebih lanjut. 

Pertimbangan ini harus memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan. 
 
Penerapan kebijakan yang serampangan bisa berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, dan petani tembakau.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari-April 2026 mencapai 15.425 orang. 

Sementara pada periode Januari-Maret 2026, tercatat 8.389 pekerja terdampak PHK dan sebagian di antaranya masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," ujarnya.
 
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR  Novita Hardini mengingatkan posisi IHT dalam hilirisasi pertanian juga tidak dapat dikesampingkan. 

Menurutnya IHT dapat dikatakan sebagai bentuk hilirisasi dari tembakau menjadi rokok yang bisa membantu target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen.

"Hilirisasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih luas yaitu manufaktur, dan salah satunya adalah IHT," imbuhnya.
 
Lalu, Anggota Komisi IX Nurhadi mendorong adanya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kesehatan. 

Kemenkes diminta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh karena belum ada sektor lain yang mampu menyerap tenaga kerja seperti IHT.
 
"IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri," kata Nurhadi.
 
Pada kesempatan lain, Anggota DPR Komisi IV Daniel Johan mengibaratkan IHT seperti anak tiri yang didesak untuk menari uang sebanyak-banyaknya untuk menyenangkan orang tua tirinya.

Meskipun aturan plain packaging menyasar produk olahan tembakau, penerapannya justru akan sangat berdampak pada petani tembakau dan seluruh rantai industri. 
 
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun PP ini menyasar pada produsen rokok dampaknya bergulir hingga petani karena industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), buruh pabrik, industri rokok, distribusi (sopir angkut) dan banyak yang terlibat di dalamnya," kata dia.
 
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo melihat belum ada payung hukum yang melindungi petani tembakau hingga saat ini.

"Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas," katanya.
 
Dia pun mendesak perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha di sektor tembakau menimbang sektor itu merupakan salah satu bagian padat karya.

Data Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan. Sementara itu, data Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja secara langsung.
 
Dorongan Aturan Penyeragaman Bungkus Rokok Kementerian Kesehatan dinilai tidak bijak dan senstif ditengah kondisi perekonomian negara yang tengah berupaya menjaga keberlangsungan penyerapan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi nasional.

Industri Hasil Tembakau tercatat turut menyumbang penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp221,7 triliun sepanjang 2025.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI