Menteri Sebut Revisi UU UMKM Sangat Diperlukan untuk Perkuat Daya Saing Usaha

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:09 WIB
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Ashar/SinPo.id)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menekankan pentingnya revisi Undang-Undang UMKM, agar tetap relevan menghadapi transformasi ekonomi digital dan pesatnya perkembangan teknologi. Sebab, selama hampir dua dekade, pemberdayaan UMKM masih mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2008. 

"Undang-Undang UMKM belum banyak mengikuti perkembangan teknologi. Kementerian UMKM tidak mungkin mengelola 57 juta UMKM dengan pendekatan konvensional. Karena itu, revisi Undang-Undang UMKM diperlukan sebagai langkah untuk melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM," ujar Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026. 

Maman menjelaskan, berbagai ketentuan mengenai UMKM saat ini tersebar di sejumlah regulasi dan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi ini sering kali menimbulkan perbedaan pendekatan dalam pembinaan dan pemberdayaan UMKM. 

Untuk itu, revisi Undang-Undang UMKM diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan sinkronisasi kebijakan agar lebih efektif dan terintegrasi.

Maman mengungkapkan, kementeriannya tengah menyiapkan revisi UU UMKM yang akan mencakup penguatan sistem pemberdayaan UMKM, pengembangan sistem satu data dan koordinasi program, peningkatan literasi dan infrastruktur teknologi, pengaturan ekonomi digital dan platform marketplace, bantuan serta pelindungan hukum, hingga penguatan sistem pendampingan usaha.

Aspek pelindungan juga menjadi perhatian penting. Karena jutaan UMKM yang tersebar di berbagai daerah masih rentan menghadapi berbagai praktik yang merugikan usaha mereka.

"Jutaan UMKM tersebar di seluruh Indonesia. Mereka menghadapi berbagai tantangan, termasuk praktik pungutan liar dan premanisme, namun sering kali tidak memiliki saluran pengaduan yang memadai. Karena itu, kami menyiapkan strategi perlindungan yang lebih kuat," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menyoroti tantangan yang dihadapi UMKM dalam ekosistem perdagangan digital. Meningkatnya aktivitas usaha melalui platform e-commerce perlu diimbangi dengan regulasi yang mampu menciptakan hubungan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi para pengusaha UMKM.

Revisi UU UMKM juga akan mengatur penguatan kemitraan strategis dan integrasi UMKM ke dalam rantai pasok, pelindungan dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan masuknya produk impor murah.

Kemudian, mekanisme pemulihan usaha saat terjadi krisis maupun bencana, pengembangan sistem pembiayaan modern dan bentuk agunan baru, perluasan akses pasar dan internasionalisasi usaha, hingga penguatan pengawasan serta penerapan sanksi.

"Undang-Undang UMKM yang ada saat ini belum mengatur sanksi yang mengikat. Ke depan, perlu ada instrumen yang mampu memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi, memberdayakan, dan meningkatkan daya saing UMKM," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI