KP2MI Pastikan Pantau Perkembangan Kasus PMI Meninggal Ditusuk Sesama WNI di Jepang

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 08 Juni 2026 | 19:34 WIB
Menteri  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin (SinPo.id/ Dok. KP2MI)
Menteri  Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin (SinPo.id/ Dok. KP2MI)

SinPo.id - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya seorang pekerja migran Indonesia (PMI), Sri Rahayu, yang diduga ditusuk sesama WNI, di Chitose, Prefektur Hokkaido, Jepang. Pemerintah melalui KBRI Tokyo, Kementerian Luar Negeri, dan KP2MI terus berkoordinasi dengan otoritas Jepang untuk memantau perkembangan kasus serta memastikan hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Pemerintah terus berkoordinasi dengan otoritas terkait di Jepang untuk memantau perkembangan proses hukum serta memastikan pelindungan dan pemenuhan hak-hak korban maupun keluarganya," kata Menteri P2MI, Mukhtarudin, dalam keterangannya, Senin, 8 Juni 2026.

Berdasarkan informasi awal, korban dan terduga pelaku  tercatat sebagai PMI perseorangan. KP2MI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara kepada otoritas Jepang sesuai ketentuan yang berlaku.

Data Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) menunjukkan bahwa Sri Rahayu bekerja di sektor pertanian di Jepang dengan kontrak kerja yang masih berlaku hingga Juni 2027. Sementara itu, status ketenagakerjaan dan keimigrasian terduga pelaku masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.

Sejak menerima informasi mengenai kejadian tersebut, KP2MI telah berkomunikasi dengan keluarga korban dan berkoordinasi dengan KBRI Tokyo serta instansi terkait untuk memastikan pendampingan yang diperlukan.

"Kami juga memastikan berbagai hak yang dimiliki korban dan ahli waris dapat dipenuhi, termasuk kemungkinan akses terhadap manfaat BPJS Ketenagakerjaan, asuransi di negara penempatan, maupun hak-hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Mukhtarudin.

Selain melakukan pendampingan kepada keluarga, KP2MI bersama Perwakilan Republik Indonesia di Jepang juga memfasilitasi proses pemulangan jenazah ke Indonesia. Setibanya di tanah air, KP2MI akan terus memberikan pendampingan hingga jenazah tiba di daerah asal.

"Fokus kami saat ini adalah mendampingi keluarga korban, memantau proses hukum yang berlangsung, memastikan pemenuhan hak-hak korban dan ahli waris, serta memberikan dukungan yang diperlukan selama proses penanganan kasus ini," tuturnya.

Mukhtarudin mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak berspekulasi mengenai motif maupun latar belakang kejadian, serta tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi atau data pribadi yang dapat menambah beban psikologis keluarga korban. Kami juga berharap peristiwa ini tidak dikaitkan dengan stigma terhadap pekerja migran Indonesia di Jepang," tukasnya.

Kasus ini menjadi perhatian pemerintah setelah adanya laporan mengenai meninggalnya seorang PMI di Chitose, Prefektur Hokkaido, Jepang. Proses hukum saat ini tengah ditangani oleh otoritas Jepang sesuai ketentuan yang berlaku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI