Legislator PKB Minta Pigai Fokus Atasi Persoalan HAM Ketimbang Urus Polri
SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk lebih fokus pada penyelesaian persoalan HAM ketimbang ikut mengatur jabatan Polri. Kasus-kasus HAM yang belum terselesaikan masih menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian HAM.
"Energi dan perhatian kementerian seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM, bukan justru masuk ke ranah yang bukan menjadi kewenangannya," kata Mafirion di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Menurut dia, usulan mengenai kemungkinan sipil menduduki jabatan tertentu di lingkungan Polri merupakan isu yang berkaitan dengan tata kelola kelembagaan dan membutuhkan pembahasan mendalam.
Karena itu, Legislator dari Fraksi PKB ini menilai usulan tersebut harus dikaji secara matang dan disampaikan oleh pihak yang memiliki kewenangan langsung terhadap pengaturan kelembagaan Polri.
Mafirion menilai bahwa masih ada banyak persoalan yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari penyelesaian kasus-kasus HAM yang belum tuntas, perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM, hingga penguatan pendidikan HAM di tengah masyarakat.
Karena itu, dia mendorong Kementerian HAM memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna memastikan penegakan HAM berjalan lebih efektif. Selain itu, pendidikan dan literasi HAM perlu diperluas hingga ke tingkat sekolah, kampus, dan masyarakat agar kesadaran terhadap hak-hak warga negara semakin kuat.
"Kita ingin Kementerian HAM hadir sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan dan memastikan perlindungan hak asasi manusia," kata dia.
Mafirion juga mengingatkan bahwa setiap pernyataan dan usulan yang disampaikan oleh seorang menteri harus dipertimbangkan secara matang karena mencerminkan sikap dan kualitas pemerintahan secara keseluruhan.
"Jangan sampai publik melihat ada menteri yang justru lebih sibuk mengurusi hal di luar tupoksinya dibanding menuntaskan pekerjaan rumah yang menjadi amanah jabatannya," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum memperkuat profesionalisme dan tata kelola melalui pembukaan peluang kalangan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.
Pigai mengatakan usulan tersebut ditujukan pada jabatan yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung strategis, seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," kata Pigai beberapa waktu lalu.
