KAPAK Desak BPK RI Audit Dugaan Kredit Bermasalah Rp30,33 Triliun
SinPo.id - Puluhan massa yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (KAPAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Jakarta pada Senin, 8 Juni 2026.
Mereka datang untuk mendesak dilakukannya audit investigatif terhadap dugaan kredit bermasalah di sektor perbankan nasional yang nilainya disebut mencapai Rp30,33 triliun.
Aksi yang merupakan unjuk rasa jilid ketiga tersebut digelar sebagai bentuk dorongan kepada lembaga negara agar melakukan pemeriksaan secara transparan dan menyeluruh terhadap dugaan permasalahan kredit yang melibatkan sejumlah debitur penerima fasilitas pembiayaan dari bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dalam orasinya, massa menilai persoalan kredit gagal bayar tersebut perlu segera mendapat perhatian serius dari aparat pengawas dan lembaga pemeriksa negara guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana perbankan.
Situasi aksi sempat memanas ketika peserta melakukan pembakaran ban bekas sebagai simbol protes terhadap dugaan lemahnya pengawasan sektor perbankan.
Asap hitam sempat menyelimuti area depan Kantor BPK RI dan memicu ketegangan antara massa aksi dengan aparat keamanan yang berjaga.
Adu argumen sempat terjadi saat massa meminta agar tuntutan mereka diterima dan ditindaklanjuti secara langsung oleh pihak BPK RI.
Setelah dilakukan negosiasi antara koordinator lapangan dan aparat kepolisian, situasi kembali kondusif dan aksi dilanjutkan dengan penyampaian aspirasi secara bergantian.
Perwakilan massa kemudian diterima untuk menyerahkan dokumen serta menyampaikan tuntutan kepada perwakilan BPK RI.
Humas Biro Humas BPK RI, Eko Gemini Pranata, menyampaikan bahwa seluruh informasi, dokumen, dan laporan yang telah diterima dari KAPAK telah diteruskan kepada unit pemeriksaan untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Menindaklanjuti informasi, dokumen, serta laporan yang telah diterima terkait dugaan permasalahan kredit gagal bayar perbankan sebesar Rp30,33 triliun, BPK RI menyampaikan bahwa seluruh materi yang telah diserahkan saat ini telah diteruskan kepada tim atau unit pemeriksaan untuk dilakukan penelaahan dan pendalaman lebih lanjut sesuai kewenangan, mekanisme, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Eko.
Sementara itu, perwakilan KAPAK, Al Maun, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan kepada BPK RI.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kepastian hukum dan kepastian pemeriksaan yang terbuka kepada publik. BPK RI harus menunjukkan keberpihakannya kepada kepentingan rakyat dengan melakukan audit investigatif secara menyeluruh dan independen," kata Al Maun.
Menurutnya, audit yang transparan dan akuntabel diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana perbankan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan nasional.
