Terbitkan Aturan Baru PMSE, Kemendag Prioritaskan Produk Lokal dan Transparansi E-Commerce
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 pengganti Permendag 31/2023, tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini sebagai upaya untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital.
"Kita sudah mengeluarkan PMSE atau e-commerce, perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Sudah diterbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Ini Permendag perubahan," kata Budi di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.
Budi menjelaskan, aturan ini memetakn keseimbangan hak dan kewajiban tiga kelompok agar berjalan sehat, yaitu pemillik produk atau seller, platform digital, dan konsumen.
"Bagaimana kita memastikan ketiganya itu berjalan dengan baik, ekosistem e-commerce berjalan dengan baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing tadi bisa terpenuhi," tuturnya.
Adapun fokus aturan ini, di antaranya memperkuat perlindungan produk-produk lokal, transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pemanfaatan teknologi akal imitasi atau artificial intelligence (AI) dalam promosi secara bertanggung jawab.
Menurut Budi, Kemendag telah menerima surat komitmen dari sejumlah platform terkait implementasi aturan baru ini. Komitmennya yaitu, transparansi biaya layanan, prioritas produk lokal, keringanan biaya UMKM dan seller lokal, perlindungan terhadap penjual, serta keterlibatan berkelanjutan dalam penyempurnaan kebijakan.
"Ini yang disampaikan oleh e-commerce, ya. Artinya komitmen bersama untuk implementasi Permendag Nomor 19," kata Budi.
Selain itu, Kemendag juga terus berkoordinasi dengan Kementerian UMKM agar ke depan tidak terjadi tumpang tindih aturan. Aturan yang diterbitkan masing-masing kementerian, harus saling melengkapi guna memperkuat ekosistem perdagangan digital.
"Jadi, (regulasinya) tidak bertabrakan, tapi saling mengisi satu sama lain untuk memperkuat ekosistem kita dengan baik," tandasnya.

