Kemenhub Dorong Percepatan Pajak Nol Persen Suku Cadang Pesawat

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 07 Juni 2026 | 22:55 WIB
Ilustrasi sejumlah pesawat sedang parkir di Bandara Soekarno-Hatta. (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi sejumlah pesawat sedang parkir di Bandara Soekarno-Hatta. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berharap kebijakan pajak nol persen dan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat segera diterbitkan setelah proses harmonisasi lintas kementerian memasuki tahap akhir. Kebijakan itu dinilai dapat membantu menekan biaya operasional maskapai dan memperkuat efisiensi industri penerbangan nasional.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agustinus Budi Hartono mengatakan pembahasan regulasi tersebut saat ini tinggal menunggu penyelesaian di Kementerian Keuangan.

"Semoga pembebasan biaya masuk sparepart juga bisa cepat terealisasi. Seharusnya ini bisa cepat karena sebenarnya sudah diharmonisasi," kata Agustinus dalam keterangannya, Minggu, 7 Juni 2026.

Menurut dia, substansi kebijakan pembebasan bea masuk maupun pajak atas suku cadang pesawat telah dibahas bersama sejumlah kementerian terkait. Adapun proses harmonisasi sebelumnya dilakukan dengan Kementerian Perindustrian sebelum berlanjut ke tahap berikutnya.

"Sudah diharmonisasi di Kementerian Perindustrian, sekarang tinggal di Kementerian Keuangan," tuturnya. 

Agustinus menilai kebijakan tersebut akan memberikan dampak langsung bagi industri penerbangan karena biaya pengadaan suku cadang merupakan salah satu komponen penting dalam operasional maskapai. 

Dengan berkurangnya beban biaya, kata dia, maskapai diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan efisiensi usaha.

"Harapannya bisa segera keluar juga (penerapan pajak nol persen suku cadang pesawat), (karena) itu bisa menolong rekan-rekan airline," kata Agustinus.

Selain mempercepat kebijakan terkait suku cadang, lanjutnya, pemerintah juga tengah menyempurnakan mekanisme fuel surcharge agar lebih responsif terhadap perubahan harga avtur. 

"Melalui matriks penyesuaian yang baru, perubahan harga bahan bakar penerbangan diharapkan dapat lebih cepat tercermin dalam kebijakan tarif tambahan bahan bakar," ucap dia. 

Agustinus menjelaskan, komponen fuel surcharge saat ini masih berada pada level 50 persen karena harga avtur masih berada dalam rentang yang ditetapkan pemerintah. Namun, peluang penyesuaian tetap terbuka apabila harga avtur terus menurun.

Menurut dia, hasil pemantauan Kemenhub menunjukkan sebagian maskapai tidak selalu mengenakan tarif pada batas maksimum yang diperbolehkan pemerintah. 

Agustinus menuturkan, kondisi tersebut menjadi indikasi bahwa pelaku usaha masih berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan bisnis dan daya beli masyarakat.

"Hasil monitoring kami, rekan-rekan airline sebenarnya juga tidak memasang harga tarifnya itu di 100 persen. Kecuali kemarin di peak season, saya lihat memang 100 persen semua, tapi untuk periode-periode sebelumnya ataupun sekarang ini kelihatannya ada yang 50 persen," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI