Kasus Suap DJBC: Persidangan Munculkan PT Infinity, KPK Diminta Perluas Pengusutan
SinPo.id - Analis kontra intelijen, R. Gautama Wiranegara, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah muncul sejumlah fakta baru dalam persidangan.
Menurut Gautama, keterangan para saksi menunjukkan bahwa perkara yang sedang disidangkan tidak hanya melibatkan PT Blueray Cargo, tetapi juga memunculkan nama perusahaan lain yang diduga turut memberikan setoran kepada oknum pejabat Bea Cukai.
"Persidangan sudah menunjukkan bahwa BlueRay bukan satu-satunya pemberi. Ada PT Infinity yang memberi setoran rutin. Ada pengusaha rokok. Mengapa KPK masih saja fokus pada satu warna? Ini peta yang mulai terang, jangan dibiarkan gelap," kata Gautama dalam keterangannya, Minggu, 7 Juni 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Gautama setelah mencermati kesaksian Antonius Sidauruk, mantan karyawan PT Infinity International milik Ali Susanto alias Ali Medan. Dalam persidangan, Antonius mengaku terdapat aliran dana rutin setiap bulan dari PT Infinity kepada Orlando Hamonangan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Antonius juga menyebut dana tersebut disalurkan melalui sejumlah perantara, yakni Arif, Rudi, dan Susi. Selain itu, ia mengaku direkomendasikan langsung oleh Orlando untuk bekerja di PT Infinity sejak 2021.
Tak hanya soal aliran dana, Antonius turut mengungkap bahwa pada Maret 2025 dirinya diminta menyewa apartemen atas namanya sendiri yang disebut akan digunakan Orlando setelah bertugas di kantor pusat DJBC Jakarta.
Gautama juga menyoroti fakta yang muncul dari data penjaluran barang yang sebelumnya dipaparkan saksi Fillar Marindra. Berdasarkan data tersebut, rata-rata jalur merah PT Infinity berada di bawah 30 persen. Angka itu berbeda dengan PT Blueray Cargo yang dalam sejumlah persidangan disebut mengalami jalur merah hingga 80 sampai 90 persen.
Menurutnya, perbedaan perlakuan tersebut layak mendapat perhatian lebih lanjut, terutama setelah Antonius mengaku bahwa selama menangani proses clearance impor di PT Infinity, kegiatan perusahaan berjalan relatif lancar tanpa hambatan berarti.
Persidangan juga menghadirkan Sri Pangestuti alias Tuti, seorang pengusaha importir jalur udara. Dalam keterangannya, Tuti mengaku pernah mendapat ancaman bahwa jalur impor udara akan terus dimerahkan apabila tidak bergabung dengan kelompok tertentu.
Tuti juga menyampaikan keluhan yang pernah disampaikan pihak Blueray. Menurutnya, perusahaan tersebut tetap menghadapi tingkat jalur merah yang sangat tinggi meskipun telah memberikan sejumlah uang.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Gautama menilai seluruh pihak yang disebut dalam persidangan seharusnya mendapatkan perhatian yang sama dalam proses penegakan hukum.
"Jika Infinity, pengusaha rokok, maupun pihak lain juga disebut dalam persidangan, maka semuanya harus diuji dengan standar hukum yang sama. Jangan sampai muncul kesan ada pihak yang diproses dan ada yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan," ujarnya.
Ia menegaskan transparansi dari KPK diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait status pihak-pihak yang namanya mulai muncul dalam persidangan.
"Publik berhak mengetahui apakah mereka masih didalami, berstatus saksi, atau memang tidak ditemukan bukti yang cukup. Kejelasan itu penting agar tidak muncul persepsi penegakan hukum yang tebang pilih," pungkas Gautama.
