Kemnaker akan Inspeksi Lapangan Tindak Lanjuti Aduan PHK dan Union Busting
SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan melakukan inspeksi lapangan untuk menindaklanjuti berbagai laporan persoalan ketenagakerjaan, mulai dari dugaan pelanggaran prosedur pemutusan hubungan kerja (PHK), PHK di kawasan industri, hingga dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan kalangan pekerja dan serikat buruh, termasuk Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia.
“Setiap aspirasi dan laporan yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan setiap persoalan ketenagakerjaan ditangani secara adil serta profesional,” kata Afriansyah dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Menurut dia, inspeksi lapangan diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai laporan yang diterima pemerintah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, Kemnaker akan menentukan langkah lanjutan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Afriansyah menegaskan pemerintah terbuka terhadap berbagai masukan dan aduan masyarakat, termasuk yang disampaikan organisasi buruh.
"Sejumlah isu yang menjadi perhatian meliputi dugaan pelanggaran prosedur PHK terhadap pekerja, gelombang PHK di kawasan industri, dugaan praktik union busting, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)," tuturnya.
Selain menindaklanjuti laporan yang masuk, lanjut dia, Kemnaker juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi K3. Terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Afriansyah meminta seluruh pemangku kepentingan berpartisipasi memberikan masukan kepada DPR yang tengah menginisiasi pembahasan revisi aturan tersebut.
Kemnaker, kata dia, juga akan memperkuat koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri dan berbagai pihak terkait dalam menangani persoalan ketenagakerjaan.
“Kami terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya memperkuat pelindungan pekerja dan menciptakan iklim hubungan industrial yang kondusif,” ujar Afriansyah.
Menurut dia, kolaborasi antarlembaga dan keterlibatan serikat pekerja diperlukan untuk memastikan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan berjalan adil sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
