Polisi Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bekasi
SinPo.id - Pihak kepolisian meringkus pria berinisial N (47) terkait kasus tindak pelecehan seksual terhadap anak laki-laki. Tindakan bejat itu dilakukan pelaku di Kampung Bojong Koneng, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 23 Mei 2026.
"Pelaku ditangkap pada 3 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 6 Juni 2026.
Sumarni menjelaskan, kasus itu terungkap usai pihak korban melaporkan ke polisi perihal apa yang dialami anaknya. Tim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan. Mulai dari melakukan klarifikasi sejumlah saksi dan korban," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya indikasi tindak pidana terkait tindakan dilakukan pelaku, sehingga dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
"Berhasil menangkap pelaku dan kini kasus telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi," ucapnya.
