ESDM Bongkar Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak Maluku, Ada Keterlibatan WNA

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 06 Juni 2026 | 15:51 WIB
Tambang ilegal di Gunung Botak, Maluku (SinPo.id/ Dok. ESDM)
Tambang ilegal di Gunung Botak, Maluku (SinPo.id/ Dok. ESDM)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian ESDM, berhasil membongkar praktek pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan dan alat bukti lainnya serta hasil Gelar Perkara pada 22 Mei 2026, diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 UU 3/2020 tentang perubahan atas UU 4/2009  sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU 2/2025 tentang Perubahan Keempat atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Penyidik PNS Ditjen Gakkum telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae, dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Atas dasar tersebut, lanjut Jeffri, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tahap penetapan tersangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hasil proses penyelidikan atas temuan kegiatan tambang ilegal dalam operasi penertiban oleh Pangdam XV Pattimura di Pulau Buru yang dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM, ditemukan fakta kegiatan penambangan ilegal oleh PT X. Antara lain berupa pembukaan akses jalan tambang, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, serta pembangunan mess pegawai. 

"Selain itu, juga ditemukan indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing dalam kegiatan tersebut," ujarnya. 

Dalam kegiatan ini, Penyidik PNS Gakkum ESDM telah melakukan permintaan keterangan kepada Pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota KODAM XV Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Lebih lanjut, Jeffri kembali menegaskan komitmen Ditjen Gakkum ESDM menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Tindakan tegas ini tak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin, menjaga kelestarian lingkungan tambang, memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara dan kemakmuran rakyat.

"Proses penyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemda Provinsi Maluku terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat Maluku," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI