Usul Jabatan Non-Operasional Polri Diisi Sipil, Pigai Ingin Perkuat Meritokrasi

Laporan: Tio Pirnando
Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:10 WIB
Komisi XIII DPR gelar raker dengan Menteri HAM Natalius Pigai membahas Optimalisasi P5HAM (Ashar/SinPo.id)
Komisi XIII DPR gelar raker dengan Menteri HAM Natalius Pigai membahas Optimalisasi P5HAM (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan kalangan sipil profesional bisa menduduki jabatan utama non-operasional di lingkungan Polri, melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 20022 tentang Polri. Revisi ini bisa dijadikan momentum memperkuat profesionalisme institusi kepolisian, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis.

"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi Undang-Undang Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil," kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juni 2026.

Pigai menjelaskan, jabatan yang diisi oleh unsur sipil tersebut bukan posisi yang berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian. Tetapi jabatan di bidang manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi setingkat pimpinan tinggi madya atau eselon I.

"Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian," ungkapnya.

Menurut Pigai, usulannya ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan. Pasalnya, selama ini anggota kepolisian memiliki peluang menduduki jabatan utama di institusi sipil.

"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," ujarnya

Pigai menegaskan, setiap jabatan publik semestinya diisi oleh individu yang memiliki kompetensi terbaik, baik berasal dari internal Polri maupun dari kalangan sipil, selama memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan.

Dia meyakini, keterlibatan sipil akan memperkuat sistem meritokrasi, menghadirkan perspektif tata kelola lebih luas, meningkatkan efisiensi organisasi, serta memperluas partisipasi warga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Lebih lanjut, Pigai juga mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka, melibatkan partisipasi pemerintah, DPR, akademisi, organisasi masyarakat sipil, termasuk berbagai pemangku kepentingan lainnya.

"Tujuan akhirnya bukan sekadar perubahan struktur organisasi, melainkan memastikan bahwa tata kelola kepolisian semakin profesional, akuntabel, menghormati HAM, serta selaras dengan prinsip negara hukum dan demokrasi," tukasnya.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI