PT PMM Kembali Datangi Kejagung, Pertanyakan Proses Hukum Penyegelan 15 Kontainer

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Juni 2026 | 21:54 WIB
Penasihat hukum PT PMM Poltak Silitonga di Kejagung (SinPo.id/ Tangkapan layar)
Penasihat hukum PT PMM Poltak Silitonga di Kejagung (SinPo.id/ Tangkapan layar)

SinPo.id - Penasihat hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga kembali mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 5 Juni 2026. Kedatangannya guna menindaklanjuti kasus penyegelan 15 kontainer berisi hasil tambang oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Menurut Poltak, hingga kini proses kasus hukum tersebut belum berjalan. Sementara di sisi lain PT PM terus dimintai pertanggungjawaban oleh konsumen pemesan hasil tambang tersebut.

"Tetapi sampai saat ini pelimpahan berkas juga tidak ada ke kita, berita penyitaan juga tidak ada. Seperti apa itu penyitaan barang kita itu penahanan juga terhadap barang kita itu tidak ada, sama sekali kita tidak ada berkas," ucap Poltak di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 5 Juni 2026.

PT PMM, kata Poltak, kini hanya dapat melakukan investigasi internal untuk menelusuri kasus ini. Dari hasil investigasi internal, ditemukan adanya dugaan penyelundupan.

"Bahwa penangkapan yang terjadi terhadap barang kami itu adalah ulah daripada penyelundup. Ulah daripada dugaan penyelundup," katanya.

"Kami sudah dapat informasi bahwa mereka itu melakukan itu hanya untuk menutupi kejelekan mereka, pekerjaan mereka yang selama ini telah melakukan dugaan penyelundupan terhadap barang-barang tambang," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI