DPR: Pungli di Kementerian Imipas Peringatan Serius Bagi Jajaran Birokrasi

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 05 Juni 2026 | 19:44 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo (SinPo.id/ Dok. PKS)
Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo (SinPo.id/ Dok. PKS)

SinPo.id - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo, mengatakan kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), menjadi peringatan serius bagi seluruh jajaran birokrasi untuk memperkuat integritas dan menutup celah terjadinya penyimpangan.

Menurutnya, kasus tersebut telah mencederai harapan masyarakat terhadap aparatur negara yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melayani dan membela kepentingan rakyat.

“Terus terang ini berita yang sangat mengecewakan ya, di mana harapan kita semua pejabat publik bisa menjaga integritas, bisa menjaga kemurnian perjuangan membela rakyat, tentu ini sangat mencederai,” kata Yanuar, dalam keterangan persnya, Jumat, 5 Juni 2026.

Ia menilai, adanya dugaan pungli menunjukkan bahwa terdapat celah dalam sistem birokrasi yang memungkinkan terjadinya praktik-praktik menyimpang. Sehingga harus dijadikan sebagai momentum evaluasi menyeluruh untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan internal.

“Ini harus jadi pelajaran penting terutama bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa ternyata masih ada ruang-ruang gelap, adanya pungli di dalam sebuah proses perizinan dan seterusnya. Ini tentu harus menjadi pelajaran penting,” ungkapnya.

Pihaknya juga menekankan pentingnya penguatan integritas dan independensi aparaturdalam upaya reformasi birokrasi. Dengan demikian, ia berharap seluruh jajaran kementerian dapat melakukan pembenahan secara serius agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Jadi harapan saya ini menjadi pelajaran penting dan jangan terulang lagi. Kita hilangkan ruang-ruang gelap dalam birokrasi yang ini akan menimbulkan potensi terjadinya kecurangan, terjadinya korupsi, pungli,” tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI