Fitrianti Agustinda Klaim Jadi Korban Kekeliruan Proses Hukum

Laporan: Tim Redaksi
Jumat, 05 Juni 2026 | 19:04 WIB
Ilustrasi hakim. (SinPo.id/Shutterstock)
Ilustrasi hakim. (SinPo.id/Shutterstock)

SinPo.id - Mantan Wakil Wali Kota Palembang sekaligus Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, masih menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas perkara yang menjeratnya. 

Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut masih menyisakan sejumlah persoalan hukum yang belum terjawab secara tuntas.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Tim Kuasa Hukum Fitrianti menyebut kliennya meyakini tidak pernah mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi. Dana yang menjadi objek perkara disebut merupakan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang dikelola Unit Transfusi Darah PMI Kota Palembang.

Kuasa hukum Fitrianti, Dwi Armeilia, mengatakan terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam penanganan perkara tersebut, mulai dari penerapan hukum hingga penetapan kerugian negara.

"Jika kerugian negara menjadi dasar utama seseorang dipidana karena korupsi, maka seharusnya kerugian negara tersebut dibuktikan secara sah dan konstitusional. Dalam perkara ini, hal tersebut justru menjadi perdebatan yang belum pernah dijawab secara tuntas," kata Dwi dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut tim hukum, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana hibah PMI Kota Palembang. Karena itu, mereka mempertanyakan dasar penetapan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pengabaian terhadap sejumlah keterangan ahli dan saksi yang dinilai meringankan terdakwa selama proses persidangan berlangsung.

Mereka berpendapat perkara yang menjerat Fitrianti tidak hanya berkaitan dengan nasib pribadi kliennya, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi organisasi sosial dan kemanusiaan di Indonesia.

"Jika dana yang bukan berasal dari APBN dan APBD dapat ditafsirkan sebagai keuangan negara tanpa batas yang jelas, maka banyak organisasi sosial berpotensi menghadapi ketidakpastian hukum serupa di masa mendatang," ujar Dwi.

Saat ini, Fitrianti tengah menjalani hukuman sambil menunggu penilaian Mahkamah Agung terhadap seluruh argumentasi hukum yang telah disampaikan dalam memori kasasi.

Tim kuasa hukum menyatakan Fitrianti tetap berharap memperoleh keadilan melalui proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menegaskan kliennya hanya menginginkan penilaian berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Hukum tidak hanya berbicara tentang menghukum seseorang. Hukum juga harus mampu melindungi mereka yang mungkin sedang dihukum secara keliru," demikian pernyataan tim kuasa hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari pihak penuntut maupun aparat penegak hukum terkait pernyataan tim kuasa hukum tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI