Komisi III DPR Usul RUU Polri Sikapi Polemik Anggota Aktif yang Terlibat Ormas
SinPo.id - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyikapi polemik anggota aktif yang terlibat dengan organisasi kemasyarakatan (ormas).
Habiburokhman mengatakan netralitas Polri bukan sekadar tidak terlibat dengan politik praktis, melainkan juga soal netralitas terkait ormas. Menurut dia, polemik anggota Polri terlibat ormas juga harus mempertimbangkan etika.
"Apakah etis misalnya, ya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?" kata Habiburokhman saat rapat soal RUU Polri bersama sejumlah akademisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan fenomena soal anggota Polri yang mendeklarasikan diri terlibat dengan ormas berpotensi menimbulkan kecemburuan bagi kelompok lain. Sebab, Korps Bhayangkara seharusnya merupakan institusi milik semua warga negara Indonesia.
"Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, 'Wah, ini kader NU, ini Muhammadiyah,' nah itu seperti apa?," kata dia.
Sementara itu, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof Cecep Darmawan setuju bahwa Polri merupakan milik semua golongan dan elemen bangsa Indonesia yang harus bersikap netral. Dia menilai bahwa pengaturan soal anggota yang terlibat ormas merupakan pemikiran yang maju bagi Polri.
Namun, dia mengatakan bahwa pengaturan soal netralitas khususnya terkait ormas itu tidak perlu diatur secara rinci di dalam undang-undang, tetapi cukup melalui peraturan turunannya, baik peraturan Kapolri atau Peraturan Pemerintah.
"Nanti gitu diatur lebih rinci dari situ, misalnya ya anggota Polri dilarang ini, dilarang itu, mungkin di situ (peraturan turunan)," kata Cecep.

