Dipecat Kasus Narkoba, Bripka Dedy Jalani Pemeriksaan Pidana di Bareskrim

Laporan: Firdausi
Jumat, 05 Juni 2026 | 17:28 WIB
Oknum anggota Brimob Bripka Dedy Wiratama saat dipatsus (SinPo.id/ Dok.Polri)
Oknum anggota Brimob Bripka Dedy Wiratama saat dipatsus (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Usai dipecat dari anggota Polri, oknum anggota Brimob Bripka Dedy Wiratama, pembeking bandar narkoba di Samarinda Seberang, Kalimantan Timur akan menjalani pemeriksaan pidana di Bareskrim Polri. Pelaku dijadwalkan tiba di lobi Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

"Oknum Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut Eko, pemeriksaan pidana dilakukan setelah yang bersangkutan lebih dahulu menjalani proses etik di lingkungan Polri. Hasil sidang etik menyatakan Bripka Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.

“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Bidpropam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Eko.

Dia menegaskan, bahwa kasus ini menjadi perhatian serius Polri, mengingat dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan peredaran narkotika dinilai dapat merusak upaya pemberantasan narkoba yang selama ini dilakukan kepolisian.

"Penyidik kini akan mendalami peran Bripka Dedy Wiratama dalam aktivitas yang terjadi di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang," ucapnya.

Seperti diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggerebek kampung narkoba di Gang Langgar, Samarinda Seberang, pada Jumat, 15 Mei 2026 pagi. Dalam operasi itu, polisi menangkap 12 orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI