Gunakan Whip Pink Sejak 2025, Bareskrim Periksa Influencer APG

Laporan: Firdausi
Jumat, 05 Juni 2026 | 15:30 WIB
Produk whip pink (SinPo.id/Dok.Polri)
Produk whip pink (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri telah memeriksa seorang influencer berinisial APG (23) berdomisili di Makassar sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan produk whip pink. Dalam pemeriksaan, APG mengakui bahwa dirinya sudah menggunakan whip pink itu sejak tahun 2025.

"Telah melaksanakan pemeriksaan saksi terhadap salah seorang influencer berdomisili di Makassar dengan inisial APG. Pengakuannya menggunakan ini sejak bulan September 2025 dan berhenti di bulan Januari 2026," kata Kanit Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, AKBP Al Rasyidin Fajri dalam keterangannya, Jumat, 5 Juni 2026.

Fajri mengungkap, dalam kurun waktu beberapa bulan menggunakan whip pink itu, yang bersangkutan mengaku telah membeli produk itu sebanyak 15 kali. 

"Yang bersangkutan sudah melakukan pembelian sebanyak 15 kali dan mengaku mendapat efek euforia atau fly," ucapnya.

Selain itu, penyelidikan tidak berhenti pada satu nama saja. Namun penyidik akan terus mengembangkan kasus tersebut guna untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Penyelidikan dan pengembangan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI