DPR Ingatkan Pejabat Jaga Komitmen Pemerintah Prabowo Soal Pemberantasan Korupsi
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengingatkan jajaran pejabat kementerian maupun badan untuk berpegang teguh kepada komitmen Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberantas tindak pidana korupsi.
Peringatan ini disampaikan Saan merespons kasus hukum yang menjerat eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang terjadi bersamaan. Menurut dia, jabatan menteri maupun kepala badan adalah pembantu Presiden.
"Para pembantu Presiden itu harus benar-benar memegang teguh apa yang menjadi komitmen, keberpihakan, dan kemauan yang begitu kuat dari Presiden Prabowo terkait dengan upaya pemberantasan korupsi," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut dia, Presiden selalu menegaskan berulang-ulang dalam setiap kesempatan soal komitmennya memberantas korupsi. Seharusnya, kata Saan, para pembantu Presiden itu menjaga perilakunya untuk tetap menjunjung tinggi integritas, kredibilitas, dan profesionalitasnya.
Terkait hal itu, DPR RI pun menyatakan prihatin dan menyayangkan kasus hukum yang terjadi secara bersamaan itu. Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini mengatakan bahwa kasus-kasus itu yang dihadapi oleh bangsa adalah sebuah kenyataan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Tiga orang itu adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS).
Tak berselang lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan tujuh orang aparatur sipil negara yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas atas dugaan pemerasan.
KPK menduga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menerima uang hasil pemerasan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia periode Januari 2023 hingga Oktober 2024.
