Yusril Sebut Kasus Silmy Jadi Tamparan saat Sedang Gencar Bersih-bersih Birokrasi

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 04 Juni 2026 | 19:19 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (SinPo.id/ Dok. Kumham Imipas)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (SinPo.id/ Dok. Kumham Imipas)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penyimpangan layanan keimigrasian, yang menyeret Wamen Imipas Silmy Karim.

"Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.

Menurut Yusril, kasus ini menjadi menjadi tamparan sekaligus tantangan berat yang harus dihadapi secara tegas dan transparan oleh pemerintah. Karena, terjadi di tengah komitmen besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi.

"Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden," ujar Yusril.

Yusril meluruskan bahwa dugaan kasus hukum yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, yang bersangkutan masih mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Sehingga perkara ini tidak berkaitan dengan kapasitas atau jabatan barunya sebagai Wakil Menteri.

"Kasus itu begini, ini ada permainan di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap. Ya itu hanya berlaku bagi orang asing khususnya mereka yang menjadi pekerja di sini," ujarnya.

Kendati demikian, Yusril memastikan dukungan penuh pemerintah terhadap proses hukum di KPK. Ia telah menginstruksikan para pihak agar kooperatif.

Selain itu, langkah pembenahan di lingkungan imigrasi juga telah dilakukan, sejak pembentukan kementerian baru di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Langkah-langkah itu adalah menghapuskan praktik-praktik pungutan liar seperti itu, termasuk juga tidak ada lagi ketentuan satu hari bayar, dua hari bayar, tiga hari bayar, tapi sekarang ini semua berjalan normal. Yaitu semua permohonan itu akan dibahas dalam waktu dan diselesaikan dalam waktu 4 atau 5 hari dan semua pembayaran disetorkan ke kas negara," tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI