Yusril Pastikan Pemerintah Tak Halangi Proses Hukum Silmy Karim dkk

Laporan: Tio Pirnando
Kamis, 04 Juni 2026 | 18:28 WIB
KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id)
KPK tetapkan tersangka Eks Wamenimipas Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra, memastikan pemerintah mendukung penuh proses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyimpangan layanan keimigrasian.

Kasus ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas) Silmy Karim, Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Jakarta Barat, serta sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.

Yusril menginstruksikan kepada Silmy beserta seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil oleh KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.

Pemerintah memberikan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai lembaga independen untuk mengusut tuntas perkara ini demi tegaknya keadilan.

"Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan," tegas Yusril.

Yusril juga menyampaikan apresiasi atas kinerja konsisten KPK dalam memberantas korupsi. Terkait laporan kepada Kepala Negara, Yusril menyebut bahwa Presiden diyakini telah menerima laporan berkala dari Kejaksaan Agung. Karena, KPK secara kelembagaan bersifat independen dan tidak memiliki kewajiban struktural untuk melapor langsung ke Presiden dalam ranah penyidikan.

Perkara yang tengah bergulir ini diketahui berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA).

Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI