Kepala BPOM: Mayoritas Pedagang Tidak Tahu Ciri Rokok Ilegal
SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan sebagian besar pedagang ritel tidak mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan BPOM pada sejumlah daerah di Indonesia.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan para petugasnya kerap menemukan produk yang terindikasi sebagai rokok ilegal saat melakukan pengawasan di lapangan.
“Petugas pengawas BPOM seringkali menemukan rokok ilegal di tingkat pengecer atau ritel (toko, warung, dan minimarket) saat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pencantuman peringatan kesehatan bergambar (PHW) dan informasi pada label produk,” kata Ikrar kepada media.
Beberapa bentuk pelanggaran terkait cukai yang ditemukan di lapangan antara lain produk tanpa dilekati pita cukai sama sekali, penggunaan pita cukai palsu atau pita cukai bekas, salah peruntukan, misalnya pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT) namun ditempelkan pada produk sigaret kretek mesin (SKM).
Ada juga temuan salah personalisasi, di mana nama industri pada pita cukai tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan serta ketidaksesuaian jumlah isi batang antara informasi pada kemasan dengan pita cukai yang digunakan.
Contoh kasus temuan di beberapa lokasi seperti di Padang dan Serang Banten. Di Padang, ditemukan beberapa merek rokok yang mencantumkan PHW namun menggunakan pita cukai yang terindikasi palsu atau bekas.
Sedangkan di Serang, ditemukan merek rokok yang menggunakan pita cukai sigaret kretek tangan untuk produk sigaret kretek mesin, serta rokok yang nama industrinya pada cukai tidak sesuai dengan kemasan.
Atas temuan ini, BPOM kemudian melaporkan dan memberikan rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai pihak yang berwenang. Melihat situasi ini, “Sosialisasi dan edukasi perlu terus dilakukan agar mereka hanya menjual produk yang legal,” kata Taruna.
Pernyataan Taruna ini menanggapi polemik terhadap rencana Kementerian Kesehatan memberlakukan aturan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) untuk rokok. Meskipun, Taruna sendiri mengatakan bahwa sejauh ini belum menemukan bukti mengenai keterkaitan plain packaging dengan potensi peningkatan rokok ilegal.
Kekhawatiran maraknya rokok ilegal akibat pemberlakuan plain packaging diutarakan oleh berbagai pemangku kepentingan di seluruh sektor strategis mulai dari pertanian, industri hingga perdagangan.
Apalagi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penindakan rokok ilegal sampai April 2026 sudah menembus 5.451 kali, naik 23,3 persen secara year on year (yoy).
Hanya dalam tempo empat bulan saja, jumlah rokok ilegal yang diamankan sudah mencapai 684 juta batang, naik 125,8 persen (yoy).
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menyatakan ketentuan kemasan polos berpotensi memicu maraknya rokok ilegal. APKLI menilai rencana standardisasi kemasan polos berpotensi menyulitkan pedagang membedakan produk legal dan ilegal serta berdampak langsung terhadap jutaan pelaku usaha kecil.
Ia juga menyayangkan Kementerian Kesehatan yang tidak melibatkan pedagang dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan.
Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mempertanyakan tidak dilibatkannya perwakilan pedagang kecil dalam konsultasi publik RPMK yang digelar Kementerian Kesehatan pada 25 Mei 2026 lalu.
“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna pantone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” ujar Ali.
Penggunaan kemasan yang seragam, kata dia, berpotensi memunculkan persoalan baru di lapangan. Pedagang akan kesulitan membedakan produk resmi dengan produk ilegal yang beredar di pasaran.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memperluas peredaran rokok tanpa cukai.
Menurut APKLI, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan pedagang besar, tetapi juga jutaan pelaku usaha mikro yang tersebar di berbagai daerah.
Mereka terdiri atas pedagang kaki lima, pemilik warung kelontong, pedagang asongan hingga pelaku UMKM yang mengandalkan penjualan harian. Terlebih kontribusi penjualan rokok terhadap pendapatan pedagang tergolong signifikan.
Pada banyak warung kelontong, misalnya, penjualan rokok menyumbang lebih dari 50 persen dari total omzet.
