Asosiasi Vape Desak Kementerian Kesehatan Hapus Aturan Kemasan Polos
SinPo.id - Kompak dengan seluruh ekosistem tembakau nasional, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga menyatakan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Regulasi tersebut dinilai dapat membawa dampak luas pada berbagai aspek ekonomi nasional, termasuk mengancam keberlanjutan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
APVI menyoroti kebijakan standardisasi kemasan rokok polos (plain packaging) karena akan berkaitan dengan kelangsungan operasional harian UMKM hingga pendapatan negara.
Pasalnya, rancangan/regulasi ini mengatur secara ketat kewajiban penggunaan kemasan seragam dengan warna standar khusus, seperti Pantone 448 C, serta memberikan batasan terhadap pencantuman identitas merek dan visualisasi produk secara komersial.
APVI menjelaskan bahwa penerapan aturan kemasan polos ini berisiko menghapus nilai identitas merek yang merupakan hak dasar dan aset ekonomi penting bagi pelaku industri legal yang telah berinvestasi dalam jangka panjang.
"APVI memandang bahwa regulasi perlu disusun secara proporsional, implementatif, dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri legal nasional serta UMKM yang berada di dalam ekosistemnya," tulis APVI dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resminya @apvi.official, dikutip Kamis 4 Juni 2026.
Data Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat selama ini sektor UMKM telah menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Goncangan terhadap UMKM berpotensi mengganggu target pertumbuhan ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 8 persen.
Sikap tegas APVI yang menolak penerapan plain packaging sebenarnya sudah berlangsung cukup lama.
Dalam sebuah kesempatan lain, saat PP 28/2024 baru disahkan, Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita mengungkapkan pihaknya khawatir penerapan kebijakan plain packaging pada produk tembakau alternatif hanya akan menciptakan berbagai permasalahan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal di publik.
Bahkan, menciptakan ruang bagi anak-anak di bawah umur untuk menjangkau produk ini hingga sulitnya pengawasan di lapangan.
"Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra.
Pihak APVI menegaskan, risiko hilangnya identitas merek tersebut berimplikasi langsung pada melemahnya aspek perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk dalam negeri.
Kehilangan karakteristik visual pada kemasan juga diproyeksikan membuka celah yang sangat luas bagi peningkatan peredaran produk ilegal serta maraknya kasus pemalsuan produk di pasar domestik.
Saat seluruh produk memiliki tampilan kemasan yang serupa tanpa pembeda, konsumen dewasa akan mengalami kesulitan besar untuk membedakan produk resmi dengan produk ilegal.
Kondisi ini dapat menurunkan penerimaan negara dari sektor cukai secara signifikan karena beralihnya konsumsi masyarakat ke pasar ilegal tanpa pita cukai.
Penerimaan cukai rokok elektronik pada 2023 sekitar Rp1,93 triliun. Angka ini meningkat signifikan pada 2024 menjadi sekitar Rp2,75 triliun atau naik lebih dari 40 persen. Sementara pada 2025, penerimaan berada di kisaran Rp2,8 triliun.
Dampak ekonomi dari plain packaging juga dipastikan meluas hingga ke sektor-sektor pendukung ekosistem industri, termasuk industri kreatif, biro periklanan, produsen cetak kemasan, jasa logistik, serta jaringan distribusi.
"Dalam Public Hearing yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan di Jakarta pada Mei 2026, sejumlah asosiasi industri menyampaikan berbagai catatan dan kekhawatiran terhadap beberapa substansi pengaturan, khususnya terkait standarisasi kemasan (plain packaging), penggunaan warna Pantone 448 C, serta pengaturan identitas merek," ujar pernyataan APVI.
Di luar kemasan polos, IHT juga tengah dihadapkan pada berbagai wacana kebijakan yang sangat restriktif, termasuk pelarangan bahan tambahan yang dituangkan dalam bentuk Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan PP 28/2024 serta pembatasan kadar tar dan nikotin yang diajukan oleh tim kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Berbagai aturan tersebut dikhawatirkan akan menekan keberlangsungan sektor strategis yang secara signifikan berkontribusi pada serapan tenaga kerja dan perekonomian nasional.
