Bea Cukai: Ingatkan Pengaturan Kemasan Kementerian Kesehatan Agar Tidak Buka Celah Peredaran Rokok Ilegal

Laporan: Tim Redaksi
Kamis, 04 Juni 2026 | 16:01 WIB
Ilustrasi. (SinPo.id/dok. DJBC)
Ilustrasi. (SinPo.id/dok. DJBC)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berharap berbagai rancangan kebijakan non-fiskal terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) yang dirancang Kementerian/Lembaga lain tidak akan membuka celah baru bagi beredarnya rokok ilegal.

Salah satu kebijakan non-fiskal yang disusun adalah draf kebijakan penerapan kemasan polos tanpa merek (plain packaging) yang sedang disusun Kementerian Kesehatan.  
 
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Budi Prasetiyo menyatakan substansi teknis terkait pengaturan kemasan, proses perumusannya berada pada Kementerian/Lembaga yang menjadi leading sector.

“Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal,” kata Budi kepada media.
 
Menurut Budi, Bea Cukai sebagai bagian Kementerian Keuangan senantiasa mendukung proses perumusan kebijakan hasil tembakau yang dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Dalam konteks tersebut, Bea Cukai memberikan masukan sesuai tugas dan fungsinya, terutama dari sisi pelaksanaan kebijakan cukai, pengawasan peredaran hasil tembakau, pengamanan penerimaan negara, serta pemberantasan rokok ilegal.
 
Kebijakan hasil tembakau pada prinsipnya perlu dirumuskan secara seimbang dengan memperhatikan empat pilar utama, yaitu pengendalian konsumsi untuk mendukung kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri dan tenaga kerja, pengamanan penerimaan negara, serta efektivitas pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
 
Dalam paparan APBN Kita beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sampai dengan April 2026, Ditjen Bea Cukai telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 5.451 kali.

Angka tersebut naik 23,3 persen secara year on year (yoy). Dari penindakan tersebut, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang, naik 125,8 persen (yoy).
 
Dari penindakan tersebut, ultimum remedium atau penerimaan yang bisa diperoleh mencapai Rp 53,4 miliar. Selama ini, keberadaan rokok ilegal menjadi salah satu penghambat dalam optimalisasi penerimaan negara.  
 
Ketua Komite Tetap Hubungan Antarlembaga Negara dan Pemerintahan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Saifuddin Alamsyah sebelumnya juga menegaskan berbagai draf aturan non-fiskal yang kini disusun banyak yang kontradiktif.

Selain rencana penerapan plain packaging, draft aturan lain yang digodok pemerintah dan saling bertentangan adalah rencana membatasi kadar nikotin maksimal 1 miligram (mg) dan tar 10 mg pada produk rokok yang tengah diusulkan oleh tim penyusun kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
 
Kebijakan ini dinilai berbanding terbalik dengan target optimalisasi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2027 mendatang.

"Ini seperti satu tangan membangun, sementara tangan yang lain meruntuhkan. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, tetapi pada saat yang sama menyiapkan regulasi yang berpotensi mematikan mesin produksinya sendiri," tegas Saifuddin.
 
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, pemerintah secara tegas menempatkan CHT sebagai salah satu instrumen strategis untuk menopang APBN. Menurut Saifuddin, peningkatan target penerimaan ini harus dibarengi dengan kebijakan yang mendukung keberlangsungan industri terkait, bukan malah sebaliknya.
 
"Logikanya sederhana. Jika ingin memperoleh penerimaan cukai yang besar, maka industri yang menjadi sumber penerimaan tersebut harus tetap berjalan. Tidak ada negara yang menaikkan target pajak sambil secara bersamaan mempersempit ruang hidup objek pajaknya," tambah Saifuddin.
 
Rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 mg menjadi momok menakutkan bagi sektor pertanian tembakau nasional. Karakteristik iklim dan tanah di Indonesia membuat sebagian besar hasil panen petani secara alami memiliki kadar nikotin yang tinggi.
 
Pembatasan kadar nikotin yang terlampau rendah dinilai akan memukul petani tembakau dan cengkeh, dua komoditas yang merupakan bahan baku kretek.

Padahal konsumen rokok di Indonesia memiliki preferensi rasa yang kuat terhadap tembakau lokal. Ia pun berharap pemerintah akan berpatokan pada penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang telah ditetapkan oleh Badan Standarisasi Negara saat ini.

“Dengan begitu, tujuan perlindungan kesehatan tetap dapat berjalan tanpa harus mengorbankan keberlanjutan industri, nasib petani, dan penerimaan negara," pungkasnya.
 
IHT tengah berada di bawah tekanan sejumlah rencana kebijakan, mulai dari kemasan polos, larangan bahan tambahan dalam aturan turunan PP 28/2024, dan pembatasan kadar tar serta nikotin yang diusulkan oleh tim kajian Kemenko PMK.

Kondisi ini berpotensi mengganggu keberlanjutan sektor strategis yang selama ini dan berimbas pada hilangnya lapangan secara signifikan, utamanya segmen kretek tangan padat karya yang tidak akan mampu memenuhi batas maksimal kadar nikotin dan tar yang diusulkan oleh tim kajian Kemenko PMK.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI