Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Laporan: Agus
Kamis, 04 Juni 2026 | 15:27 WIB
Eks Wamenaker, Noel, saat akan menjalani sidang vonis. (Agus Priatna/SinPo.id)
SinPo.id - Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker, Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4 Juni 2026). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim juga menghukum Noel membayar uang pengganti Rp 3 miliar.
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER
