RI Respons AS soal Isu Kerja Paksa: Pemerintah Komitmen Lindungi Hak Pekerja
SinPo.id - Pemerintah Indonesia mencermati pengumuman Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengenai hasil investigasi sementara berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 terkait kebijakan sejumlah negara, termasuk Indonesia, soal pencegahan impor barang hasil praktik kerja paksa (forced labor).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, komitmen Indonesia dalam menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan memberi perlindungan maksimal bagi pekerja.
"Pemerintah Indonesia tetap berkomitmen atas penghormatan hak asasi manusia, perlindungan tenaga kerja, dan penerapan prinsip-prinsip ketenagakerjaan yang sejalan dengan standar internasional," kata Haryo dalam keterangannya, Kamis, 4 Juni 2026.
Haryo memastikan Indonesia tidak tinggal diam atas pengumuman USTR tersebut. Pemerintah akan menyampaikan tanggapan tertulis (written comment) dan partisipasi dalam dengar pendapat publik (public hearing).
"Berkenaan dengan proses pembahasan yang masih berjalan, Pemerintah Indonesia akan terus berkomunikasi secara konstruktif dengan Pemerintah Amerika Serikat," ucapnya
Selain itu, pemerintah juga bakal terus memperkuat implementasi pengaturan impor, memastikan barang yang masuk tidak berasal dari kegiatan usaha yang menggunakan praktik kerja paksa.
"Pemerintah juga akan terus memperkuat implementasi pengaturan impor barang dan memastikan barang yang diimpor tidak dihasilkan dari kegiatan usaha dengan penggunaan praktik kerja paksa," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam dokumen berjudul Acts, Policies, and Practices of Various Economies Related to the Failure to Impose and Effectively Enforce a Prohibition on the Importation of Goods Produced with Forced Labor, Indonesia masuk dalam kelompok enam negara, bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan, yang dinilai belum secara efektif menegakkan larangan yang dimaksud.
USTR menilai praktik ini membatasi perdagangan AS sehingga mengusulkan pengenaan bea masuk tambahan terhadap negara-negara terkait. Untuk Indonesia, USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen. Sedangkan, 54 negara lain yang dinilai sama sekali belum memiliki hukum larangan impor barang kerja paksa dengan AS, terancam dikenakan tarif tambahan 12,5 persen.
Adapun usulan tarif muncul setelah USTR menyelesaikan investigasi terhadap 60 ekonomi mitra dagang utama AS berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974. Langkah ini menjadi salah satu jalur yang ditempuh pemerintahan Presiden Donald Trump untuk mempertahankan kebijakan tarif setelah sebagian tarif sebelumnya mengalami hambatan hukum di AS.
