KAI: Mayoritas Pelaku Pelemparan Kereta di Jakarta Masih Anak-anak
SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengungkap mayoritas pelaku pelemparan kereta api yang terjadi sepanjang 2026 masih berusia di bawah 17 tahun. Temuan itu mendorong KAI meningkatkan edukasi keselamatan kepada anak-anak menjelang masa libur sekolah.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, hingga 3 Juni 2026 tercatat 19 kasus pelemparan kereta api di wilayah operasional Daop 1 Jakarta. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah berhasil diungkap.
“Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, sebagian besar pelaku masih berusia di bawah 17 tahun. Seluruh pelaku yang diamankan telah diserahkan kepada pihak polisi untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Franoto dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Franoto, pelemparan kereta api tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa karena berisiko menimbulkan korban dan mengganggu keselamatan perjalanan kereta.
“Ketika kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, sebuah batu yang dilempar dapat memecahkan kaca, melukai wajah dan mata penumpang, mengenai masinis yang sedang menjalankan kereta, bahkan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membahayakan banyak orang,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan, tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2024, pelaku yang menyebabkan bahaya bagi lalu lintas kereta api dapat dipidana penjara hingga tujuh tahun.
"Ancaman hukuman meningkat apabila perbuatan itu menimbulkan luka berat atau korban jiwa," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang tindakan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya sarana maupun prasarana perkeretaapian.
Franoto mengatakan usia muda tidak menghapus konsekuensi hukum atas tindakan tersebut. Menurut dia, anak-anak yang menganggap pelemparan sebagai permainan atau candaan tetap dapat berhadapan dengan proses hukum yang berdampak pada masa depan mereka.
Karena itu, lanjutnya, KAI Daop 1 Jakarta mengajak orang tua dan tenaga pendidik meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak selama masa libur sekolah.
Menurutnya, perusahaan juga terus melakukan sosialisasi keselamatan di sekolah dan lingkungan permukiman yang berada di sekitar jalur rel.
“Guru dan pihak sekolah juga diharapkan dapat menyisipkan pesan keselamatan kepada para siswa sebelum memasuki masa liburan,” kata Franoto.
Selain edukasi kepada anak-anak, kata dia, KAI meminta masyarakat ikut mengawasi aktivitas di sekitar jalur rel dan mengingatkan siapa pun yang melakukan tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api.
