Dari Kantor hingga Rumah Tersangka, Kejagung Kumpulkan Barang Bukti Kasus MBG
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membawa sejumlah dokumen, alat elektronik sebagai barang bukti dari hasil penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), yang dimulai sejak pukul 02.00 WIB Rabu dini hari dan berakhir sekitar pukul 17.20 WIB atau 15 jam. Penggeledahan berfokus di lantai dua, tepat di mana ruang pimpinan BGN.
"Hasil penggeledahan, dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen dan barang bukti elektronik. Telepon seluler, laptop dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Rabu, 3 Juni 2025.
Syarief menjelaskan, penggeledahan tak hanya dilakukan di kantor BGN, tetapi juga di kediaman para tersangka, yaitu Dadan Hindayana di Bogor, Lodewyk Pulung di Matraman dan Sony Sanjaya di sebuah hotel.
"Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka," kata Syarief.
Namun, Syarief, tidak menjelaskan secara rinci barang bukti tersebut, termasuk jumlahnya. Sebab, semuanya masih didalami. Perkembangan kasus pun akan disampaikan setelah proses penyelidikan berjalan.
"Perkembangan penyidikan selanjutnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," ujar Syarief.
