Eks Pimpinan BGN Dijemput Paksa Sebelum Ditetapkan Tersangka Korupsi MBG

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 03 Juni 2026 | 22:14 WIB
Kejagung tahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Agus Priatna/SinPo.id)
Kejagung tahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana di rumahnya di Bogor, Jawa Barat, pada dinihari, sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk dua tersangka lainnya yaitu mantan Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung, dijemput paksa di kediamannya kawasan Matraman, sedangkan Sony Sanjaya, diangkut di sebuah hotel.

"Jadi betul, yang dijemput paksa, yang dibawa dari kediaman itu dua orang. Satu orang di hotel," kata Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Jeffry menjelaskan, upaya jemput paksa ini dilakukan bersamaan dengan proses penggeledahan di masing-masing lokasi mereka. Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan proses penyelesaian perkara.

"Pada saat kita lakukan penggeledahan di kediaman mereka, masing-masing tersangka itu bersama dengan barang bukti yang hasil penggeledahan, kita bawa ke Kejaksaan Agung untuk diperiksa lanjut," kata Jeffry.

Diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025/2026.

Ketiga tersangka ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Ketiganya diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ketiganya juga diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI