BGN Digeledah Usai Pencopotan, Pengamat Hukum: Sinyal Kuat Adanya Dugaan Tindak Pidana

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:26 WIB
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. (SinPo.id/Tio)
Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. (SinPo.id/Tio)

SinPo.id - Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai, langkah berani jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), usai pencopotan pimpinan, patut diapresiasi. Karena, penggeledahan merupakan upaya paksa sekaligus tindakan darurat demi mengamankan barang bukti yang esensial. 

"Secara hukum acara pidana, tindakan penggeledahan dalam waktu yang sangat singkat usai pencopotan massal pimpinan BGN merupakan wujud keadaan mendesak dan sinyal adanya peristiwa pidana yang terjadi," kata Azmi kepada wartawan, Rabu, 3 Juni 2026. 

Azmi mensinyalir, secara subjektif, tindakan penyidik Kejagung ini dilakukan terkait kekhawatiran yang sangat beralasan bahwa dokumen anggaran, kontrak vendor, hingga data digital forensik rawan dimusnahkan atau disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu. Kejagung melakukan tindakan cepat ini guna memotong ruang celah agar barang bukti tidak dihilangkan, dimusnahkan atau dipindahkan ke tempat lain

Selain itu, lanjut Azmi, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencopot pimpinan BGN, secara mendadak, harus dibaca sebagai lampu hijau untuk dilakukan proses penegakan hukum. Pencopotan ini meruntuhkan barikade birokrasi dan potensi 'intervensi jabatan' di kantor BGN. 

"Sehingga penyidik Jampidsus dapat bergerak cepat, leluasa, objektif, dan tanpa hambatan psikologis struktural untuk mengusut tuntas dugaan peristiwa pidana korupsi yang terjadi," ucapnya 

Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) ini melanjutkan, langkah penggeledahan oleh Kejagung, juga mengirimkan pesan ke seluruh instansi negara, bahwa tidak ada imunitas hukum, tak ada lembaga yang untouchable. 

"Sekalipun BGN memegang mandat atas Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan program super prioritas kepresidenan, hukum tetap menjadi panglima," ucapnya. 

Lebih lanjut, Azmi menekankan, penegakan hukum tidak boleh tunduk pada hak istimewa politik mana pun dan kepentingan kelompok manapun. Karena itu, masyarakat harus terus ikut mengawasi dan memberikan dukungan Kejagung guna mengusut permasalahan di BGN. 

"Siapa pun yang curang, memanipulasi dengan anggaran gizi harus diminta pertanggungjawaban hukum tanpa pengecualian," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI