DPR Buat Terobosan Legislasi Meski Panja RUU Pemilu Belum Dibentuk
SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya sepakat melakukan ijtihad atau terobosan legislasi dengan mengundang sejumlah pakar untuk mendengar masukan soal pemilu.
Sekalipun, Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) belum dibentuk.
Dia mengatakan secara normal agenda legislasi di DPR RI mendengar masukan dari sejumlah pihak baru dilakukan setelah ada pembentukan panitia kerja dan atau panitia khusus pembentukan undang-undang.
"Kami mengundang terlebih dahulu para pakar, para akademisi, para NGO (non-government organization atau organisasi non pemerintah) yang peduli terhadap kepemiluan dan demokrasi sebelum Panja dibentuk," kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI secara aktif mengundang berbagai pemangku kebijakan soal kepemiluan dan demokrasi untuk memberi masukan soal Pemilu setelah mendapat penugasan resmi dari Program Legislasi Nasional (Prolgenas) tahun 2025.
Menurut dia, saran dan masukan perlu dihimpun demi mendengarkan objektivitas berbagai pihak terhadap evaluasi Pemilu, setelah digelar sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang.
"Termasuk agenda-agenda perbaikan apa yang kita butuhkan untuk pemilu dan demokrasi kita ke depan," kata dia.
Komisi II DPR RI pun hari ini mengundang dua pakar kepemiluan, yakni Prof Ramlan Surbekti dan Prof Siti Zuhro.
"Kami berikan kebebasan seluas-luasnya kepada kedua profesor untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran yang wajib kami tindak lanjuti pada masanya proses legislasi ini," katanya.
