Mensos Ungkap 45 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran Akibat Data Kurang Akurat
SinPo.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan, berdasarkan data Dewan Ekonomi Nasional (DEN) 2025 bahwa sekitar 45 persen penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ditengarai tidak tepat sasaran. Temuan ini menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan pemutakhiran lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar bantuan sosial tepat sasaran.
"Saya yang paling terharu dari Bapak Presiden Prabowo ini adalah ajakan kepada kami, khususnya kepada saya, mari kita mulai kerja ini dengan menyajikan data yang jujur. Datanya kita akui apa adanya, kita jujur, terbuka, setelah itu kita perbaiki," kata Gus Ipul dalam keterangannya, Senin, 1 Juni 2026.
Gus Ipul menjelaskan, hasil evaluasi menunjukkan sebagian bantuan sosial dan subsidi sosial masih belum sepenuhnya tepat sasaran.
"Ada yang tepat sasaran, tapi sebagian ada yang tidak tepat sasaran. Salah satu contohnya adalah Program Keluarga Harapan," urainya.
Dia memaparkan, sekitar 45 persen penerima PKH ditengarai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat. Kondisi ini bukan disebabkan oleh pendamping PKH, melainkan karena mereka bekerja berdasarkan data yang tersedia.
"Karena selama ini mereka hanya menerima data, kemudian mereka langsung mendampingi. Jadi bukan pendamping PKH yang memilih penerima manfaat, tetapi datanya dari atas. Ternyata apa yang terjadi, sebagian tidak tepat sasaran," tuturnya.
Untuk itu, Presiden Prabowo menugaskan Badan Pusat Statistik (BPS) mengelola DTSEN. Sementara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pendamping sosial membantu proses pemutakhiran data di lapangan.
Bagi Gus Ipul, pembenahan data menjadi penting untuk memastikan keluarga prasejahtera menerima bantuan secara tepat sasaran. Dan, keberhasilan DTSEN sangat bergantung pada kualitas data yang dihimpun dari tingkat desa dan kelurahan. Di mana, operator data desa memegang peran strategis dalam memastikan kondisi masyarakat tercatat sesuai keadaan sebenarnya.
"Kata kunci kita ini di operator data desa. Nggak mungkin ada orang bermasalah di desa A di Kupang ini kemudian bisa diketahui dari Jakarta kalau tidak ada data yang disajikan dari bawah," ujarnya.
Menurutnya, proses pendataan harus dimulai dari tingkat RT, RW, musyawarah desa dan kelurahan sebelum kemudian dimasukkan ke dalam DTSEN oleh operator data desa. Kualitas data yang dihimpun di tingkat desa akan menentukan kualitas kebijakan pemerintah hingga tingkat nasional.
"Kalau mereka benar memasukkan (datanya), kita akan proses lebih lanjut. Kalau mereka masukinya itu sudah keliru, ya kita seterusnya akan kesulitan. Jadi nasib kita tergantung mereka (operator desa)," tukasnya.
