Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam di Kudus, 14 Motor Diamankan
SinPo.id - Polsek Bae membubarkan aktivitas yang diduga arena sabung ayam di Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Minggu, 31 Mei 2026. Pembubaran dilakukan setelah polisi menerima laporan warga melalui Call Center 110.
Kapolsek Bae Iptu Madiyono mengatakan personel langsung diterjunkan menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Petugas segera melakukan pengecekan setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga sabung ayam di wilayah Desa Panjang,” kata Madiyono, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 1 Juni 2026.
Saat tiba di lokasi dekat Perumahan Panjang, petugas mendapati sejumlah orang sedang melakukan uji coba tarung ayam jenis Bangkok. Mengetahui kedatangan polisi, mereka langsung melarikan diri.
Dari hasil pengecekan, petugas tidak menemukan barang bukti uang. Pasalnya para pelaku berhasil kabur terlebih dahulu.
“Orang-orang yang berada di lokasi sudah lebih dahulu melarikan diri saat petugas datang,” jelasnya.
Meski begitu, kata Madiyono, pihaknya tetap melakukan penertiban. Arena yang diduga digunakan untuk sabung ayam dibongkar dan sejumlah barang diamankan.
"Kami mengamankan 10 ekor ayam dan 14 unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi. Seluruh kendaraan dibawa ke Polsek Bae untuk didata guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Iptu Madiyono menegaskan pihaknya akan terus merespons cepat setiap aduan gangguan kamtibmas. Ia mengapresiasi warga yang aktif melapor dan mengimbau masyarakat tidak terlibat aktivitas melanggar hukum.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan cepat sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

