Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Cirebon, 849 Butir Tramadol-Trihex Diamankan
SinPo.id - Satresnarkoba Polresta Cirebon mengungkap peredaran gelap obat keras daftar G ilegal. Seorang pengedar berinisial AM alias A diciduk di rumah kawasan Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari aduan masyarakat dan penyelidikan intensif personel di lapangan.
“Petugas bergerak melakukan penggerebekan taktis setelah mendapat informasi akurat adanya dugaan pengedaran sediaan farmasi ilegal di Astanajapura. Saat penggeledahan di rumah tersebut, tim mendapati ratusan butir obat keras siap edar,” ujar Imara, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 1 Juni 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 437 tablet Tramadol, 412 butir Trihexyphenidyl, lalu satu unit ponsel* untuk komunikasi transaksi, serta tas selempang hitam. Polisi juga turut menyita uang tunai Rp200 ribu diduga sisa hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga nekat menjadi pengedar. Ia menyebut seluruh obat miliknya yang dibeli dari bandar berinisial AZ untuk dipecah dan diedarkan eceran ke wilayah Cirebon tanpa izin resmi.
AM beserta barang bukti kini ditahan di sel Satresnarkoba Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat dan UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," katanya.
Polresta Cirebon menegaskan perburuan masih berlanjut. Pemasok utama AZ sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu petugas.
