Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bengkalis, Satu DPO Masih Diburu

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:21 WIB
Barang bukti sabu yang disita (SinPo.id/ Humas Polri)
Barang bukti sabu yang disita (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Bengkalis. Dua pria terduga pengedar diamankan dengan barang bukti sabu bruto 0,14 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 20.40 WIB di Desa Bantan Tengah, Kecamatan Bengkalis.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Jalan Gajah Mada Desa Bantan Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial AJ,” ujar Tidar, dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 31 Mei 2026.

Saat digeledah, kata Tidar, petugas menemukan satu paket diduga sabu dibalut tisu seberat kotor 0,14 gram, 2 unit HP Android, dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King hitam.

"Dari hasil interogasi, AJ mengaku mendapat barang haram dari pria berinisial AFP. Tim melakukan pengembangan dan mengamankan AFP di Jalan PLN Desa Bantan Tengah sekitar pukul 23.08 WIB," jelasnya.

Dari AFP, polisi menyita satu unit ponsel Android yang diduga sebagai sarana transaksi. AFP mengaku mendapatkan sabu dari pria berinisial S alias L yang kini masih dalam penyelidikan.

"Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine keduanya positif mengandung methamphetamine," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat Jo Pasal 132 ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI