Anggota DPR Minta PLN Beri Kompensasi bagi Masyarakat di Sumatra Usai Blackout

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:44 WIB
Pedagang di Padang menyiapkan minuman untuk pembeli saat pemadaman listrik (SinPo.id/ Antara)
Pedagang di Padang menyiapkan minuman untuk pembeli saat pemadaman listrik (SinPo.id/ Antara)

SinPo.id - Anggota Komisi VI DPR RI Ida Nurlaela Wiradinata meminta PT PLN (Persero) memberikan kompensasi kepada konsumen atas pemadaman listrik massal atau blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Pulau Sumatra selama dua hari, sejak 22 hingga 24 Mei 2026. 

Menurutnya, gangguan kelistrikan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan publik yang aman dan andal.

"Layanan kelistrikan adalah kebutuhan dasar masyarakat. Ketika terjadi blackout dalam waktu panjang, yang terdampak bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga pelayanan publik dan rasa aman masyarakat," kata Ida dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2026.

Dia menilai pemadaman berkepanjangan telah berdampak luas terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari usaha kecil, layanan kesehatan, pendidikan, hingga kebutuhan rumah tangga. Karena itu, Ida menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketahanan dan distribusi kelistrikan nasional.

"Kesiapan infrastruktur energi memiliki nilai penting, untuk memastikan kejadian serupa tidak terus berulang di berbagai daerah," ujarnya.

Selain menyoroti aspek ketahanan energi, Ida juga menekankan pentingnya perlindungan hak konsumen pasca pemadaman massal.

Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini meminta PLN menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak.

Dalam aturan tersebut, pelanggan berhak memperoleh kompensasi mulai dari 50 persen hingga 500 persen dari biaya beban atau rekening minimum, bergantung pada durasi gangguan layanan yang dialami.

"Hak konsumen harus dilindungi, dan pelayanan publik tidak boleh dibiarkan rapuh," ucapnya.

Menurutnya, mekanisme pemberian kompensasi tidak seharusnya membebani masyarakat dengan prosedur klaim yang rumit dan berbelit. Dia meminta kompensasi diberikan secara otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat.

"Kompensasi perlu diberikan secara cepat, transparan, dan otomatis sebagai bentuk tanggung jawab penyedia layanan publik kepada masyarakat," tegas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI