Polri Geledah Gudang Satwa Dilindungi di Bekasi, 11 Sanca Hijau Papua Disita
SinPo.id - Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE).
Penggeledahan dilakukan di sebuah gudang di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 30 Mei 2026. Dalam penggeledahan itu, tim gabungan menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (morelia viridis) yang merupakan satwa dilindungi.
"Penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem," kata Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Edy mengatakan, kegiatan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania, yang diduga terlibat dalam perkara pengeluaran satwa liar dilindungi dari berbagai wilayah di Indonesia.
Penggeledahan juga dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi dan permohonan bantuan dari Direktorat Gakkum Kementerian Kehutanan.
"Dalam kegiatan penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi berupa ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Usai penggeledahan, penyidik membawa satwa yang diamankan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina. Penyidik juga akan memanggil pemilik gudang guna kepentingan pengembangan perkara.
"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini," pungkasnya.
