Polda Metro Tetapkan Bos Travel Umrah Tersangka, Korban Rugi Belasan Miliar
SinPo.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Dirut PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan alias ASF sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana ibadah umrah. Total korban kurang lebih 128 orang dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
"ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026, korbannya 128 orang dengan kerugian Rp12,4 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.
Budi menjeleskan, penetapan tersangka usai penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan gelar perkara.
"Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata dan dilakukan gelar perkara," ucapnya.
Usai ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan pelaku di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dikenakan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.
