Komplotan Curanmor di Depok Ditangkap, Sasarannya Motor Terparkir

Laporan: Firdausi
Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:21 WIB
Salah satu pelaku curanmor ditangkap di Ciracas Jaktim (SinPo.id/Dok.Resmob PMJ)
Salah satu pelaku curanmor ditangkap di Ciracas Jaktim (SinPo.id/Dok.Resmob PMJ)

SinPo.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 3 komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Depok. Ketiga pelaku berinisial IB alias Malih,YE, dan RDS ditangkap di sejumlah lokasi, Senin, 25 Mei 2026.

"Menangkap komplotan curanmor, IB selaku eksekutor di depan kantor Bank di wilayah Cisalak, disusul penangkapan joki berinisial YE ditangkap di Sukmajaya, serta sang penadah berinisial RDS di Ciracas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, Sabtu, 30 Mei 2026.

Dia mengungkap, para pelaku diketahui menyasar sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan, dengan modus menggunakan kunci letter T untuk membobol kontak kendaraan.

​"Penyelidikan intensif dimulai setelah aksi terakhir para pelaku menyasar sebuah motor yang terparkir di depan rumah korban di Kecamatan Cimanggis, Depok," ucapnya.

Aas kejadian itu, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga pelaku di lokasi berbeda. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti satu unit motor korban, sebuah kunci Letter T, dua anak kunci modifikasi, pakaian pelaku saat beraksi, serta rekaman CCTV kejadian.

​Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara untuk penadah dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI