Berkedok Warung Sembako, Penjual Obat Terlarang Digerebek di Jaksel

Laporan: Firdausi
Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:33 WIB
Barang bukti obat-obatan terlarang yang disita (SinPo.id/Dok.PMJ)
Barang bukti obat-obatan terlarang yang disita (SinPo.id/Dok.PMJ)

SinPo.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggerebek peredaran obat-obatan berbahaya ilegal berkedok warung sembako di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan, seorang pria berinisial AA (29) ditangkap dan meniyita total 1.442 butir obat keras daftar G tanpa izin edar.

"Dari tangan tersangka, menyita barang bukti berupa 600 butir Eximer, 40 butir Tramadol, 40 butir Alprazolam 1 mg, 762 butir pil putih tanpa identitas, satu pak plastik klip kosong, dan satu unit telepon genggam," kata Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak dalam keterangannya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Denny menjelaskan, kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang dengan modus sebagai warung sembako. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di lokasi.

"Saat dilakukan penggerebekan dengan disaksikan petugas keamanan setempat, tim menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang disimpan di dalam kios," ucapnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan.

"Kasus masih terus dilakukan pengembangan," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI